
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Foto udara dapat dipinjam selama 3 hari kerja. Setelah waktu tersebut berakhir maka pengguna harus melakukan peminjaman baru apabila masih membutuhkan data tersebut.
Ya, namun saat ini yang sudah dikelola dengan baik adalah foto udara
Cakupan wilayah, skala, jenis foto dan tahun pemotretan foto udara dapat dilihat pada peta indeks foto udara di halaman muka
Permintaan foto udara cetakan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui PPKS
foto udara analog dapat dilakukan alih media dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Foto udara dalam bentuk cetakan dapat dipinjam di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Foto udara dalam bentuk diapositif hanya dapat dipinjam untuk keperluan duplikasi yang dilakukan di Gedung O
Data yang disimpan di Gedung O selain foto udara adalah data titik tinggi, citra radar, citra satelit, data pasang surut (pasut), dan peta (RBI dan tematik)
Download User Manual