Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama waktu peminjaman foto udara ?

Foto udara dapat dipinjam selama 3 hari kerja. Setelah waktu tersebut berakhir maka pengguna harus melakukan peminjaman baru apabila masih membutuhkan data tersebut.

Apakah di Gedung O juga mengelola data geospasial lain selain foto udara ?

Ya, namun saat ini yang sudah dikelola dengan baik adalah foto udara

Apakah BIG mengelola foto udara analog dari berbagai skala, tahun, dan jenis yang mencakup seluruh wilayah Indonesia ?

Cakupan wilayah, skala, jenis foto dan tahun pemotretan foto udara dapat dilihat pada peta indeks foto udara di halaman muka

Apakah foto udara cetakan (paper print/ paper base) dapat diminta/ dibeli?

Permintaan foto udara cetakan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui PPKS

Apabila saya membutuhkan foto udara digital namun foto udara tersebut belum dialih media, apakah bisa dilakukan alih media berdasarkan permintaan?

foto udara analog dapat dilakukan alih media dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Apakah foto udara bisa dipinjam ?

Foto udara dalam bentuk cetakan dapat dipinjam di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Foto udara dalam bentuk diapositif hanya dapat dipinjam untuk keperluan duplikasi yang dilakukan di Gedung O

Data geospasial apa saja yang saat ini disimpan di Gedung O ?

Data yang disimpan di Gedung O selain foto udara adalah data titik tinggi, citra radar, citra satelit, data pasang surut (pasut), dan peta (RBI dan tematik)


Download User Manual